SOP Pegawai
Peraturan Pegawai
Senin - Sabtu
Jam Kerja
Senin–Jum’at: 08.00–16.00 WIB
Sabtu: 08.00–13.00 WIB
Istirahat 1 jam mulai dari jam 12.00–13.00 WIB, kecuali Sabtu.
Jika karyawan masih bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan atas permintaan atasannya, maka kelebihan jam kerja tersebut dihitung sebagai lembur.
Libur Kerja
Hari Ahad dan Hari Libur Nasional
Libur Idul Fitri disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Jika karyawan tidak bisa masuk kerja maka harus memberitahukan ke atasannya langsung dan bagian administrasi.
Izin meninggalkan pekerjaan (IMP)
Jika akan meninggalkan pekerjaan sementara waktu maka harus memberitahukan ke atasannya langsung.
IMP bisa dilakukan jika karyawan telah hadir bekerja terlebih dahulu.
Waktu maksimal IMP adalah 3 jam kerja dan 5 kali dalam 1 bulan.
Jika IMP dilakukan sebelum karyawan masuk kerja atau melebihi waktu maksimal yang telah ditentukan maka akan mengurangi nilai tunjangan kehadiran pada bulan tersebut.
Cuti Regular
Cuti diberikan kepada karyawan yang telah melewati masa percobaan kerja selama 3 bulan.
Jatah cuti regular pertahun sebanyak 17 kali (12 kali cuti utama + 5 kali cuti tambahan (olahraga & pengajian)).
Karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja maka jumlah cuti yang didapatkan adalah :
1 x (jumlah bulan bekerja - masa percobaan 3 bulan) + 3x cuti tambahanUntuk karyawan yang tidak mengikuti kegiatan olahraga/pengajian karena kondisi tertentu maka jatah cuti regular sebanyak 15 kali.
Pengajuan cuti min 3 hari sebelum hari cuti dengan mengisi Form Pengajuan Cuti dan sudah disetujui oleh atasannya langsung.
Pengambilan cuti dalam 1 bulan hanya bisa maks 3 hari
Jika sampai akhir tahun masih ada jatah cuti yang tidak diambil maka ada penggantian dalam bentuk uang dengan ketentuan perhitungan sbb :
1,5 x gaji pokok perbulan : 25
Pembayaran uang kompensasi cuti yang tidak diambil dilakukan di bulan pertama tahun berikutnya.
Cuti Khusus
Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti khusus selain cuti regular diatas, yaitu :
- Cuti Menikah: 3 hari (untuk pernikahan yang pertama saja)
- Cuti Anggota Keluarga Meninggal (ayah/ibu, adik/kakak, istri/suami, anak) : 1 hari
- Cuti Istri Melahirkan: 1 hari